Selasa, 05 Februari 2008

"Putri Uzbekistan" Diangkat Sebagai Wakil Menlu


Tashkent (ANTARA News) -

Gulnara, putri Presiden Uzbekistan Islam Karimov yang diramalkan para analis akan menggantikan ayahnya, telah diangkat sebagai deputi menteri luar negeri urusan kebudayaan, kata satu sumber pemerintah, Senin.

Gulnara (35), yang sering disebut-sebut sebagai "Putri Uzbekistan", adalah salah satu tokoh paling berpengaruh di negara itu karena memiliki kekayaan besar dan pengaruh sejak kemerdekaan negara kaya gas itu dari Uni Sovyet pada 1991.

Sumber pemerintah yang tidak bersedia disebutkan jari-dirinya itu mengatakan kepada Reuters, Gulnara memikul tanggung jawab tersebut pekan lalu -- jabatan tertinggi pemerintahan sepanjang karirnya.

Lulusan Harvard itu juga seorang bintang pop Uzbekistan yang videonya seringkali muncul di televisi pemerintah. Ia juga menerbitkan secara rutin puisi-puisi romantisnya di sebuah situs berita pribadi.

Ia menghadapi ancaman penangkapan di AS setelah meninggalkan negara itu bersama anak-anaknyua pada 2001 setelah perceraiannya yang rumit dengan suaminya, seorang Amerika-Afghanistan.Ayahnya yang berusia 70 tahun memerintah negara Asia tengah itu dengan tangan besi sejak 1989.

Karimov, yang dituduh Barat menindas hak-hak asasi manusia, adalah salah satu pemimpin yang paling dikucilkan di dunia. Ia tidak pernah membahas secara terbuka masalah suksesinya.

Mantan anggota Politbiro Uni Sovyet dan ketua Partai Komunis Uzbekistan itu memperpanjang kekuasaannya dalam pemilihan presiden pada Desember 2007 yang dikecam para pengamat Barat sebagai curang, demikian laporan Reuters. (*)
Komentar Masa FM:
Entah, akan dibawa kemana nanti Uzbekistan.

Mufti Jerusalem Kecam Keputusan Israel Hancurkan Mesjid

BersejarahYerusalem (ANTARA News) -
Mufti besar Yerusalem, Sheikh Muhammad Hussein, mengecam keputusan pemerintah Israel menghancurkan Mesjid Al-Omari, di Desa Umm Tuba, dekat Yerusalem, dengan alasan mesjid tersebut dibangun tanpa izin, demikian menurut laporan Kantor Berita Ma`an. Sheikh Hussein mengatakan kepada kantor berita Palestina itu bahwa masjid itu dibangun 700 tahun lalu dan terakhir kali direnovasi pada 1963. Mesjid tersebut satu-satunya di Umm Tuba, katanya.

Mufti Sheik Hussein mengatakan bahwa Israel berupaya untuk menghapuskan peninggalan-peninggalan Islam yang bersejarah di Palestina dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai semua agama dan perjanjian-perjanjian internasional. Ia mengimbau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO), yang bertanggung jawab untuk melindungi warisan budaya di seluruh dunia, serta beberapa organisasi internasional lainnya untuk mencegah penghancuran mesjid Al-Omari.

Komentar Masa FM:
Jika suatu negeri telah dijajah. Sedemikian rupa, para penjajah itu akan mengubah segala hal dari negeri terjajah tersebut. Mulai dari Agama, budaya, infrastruktur, bahkan sistem pemerintahan di negeri tersebut. Kapankah Palestina akan terbebas dari jajahan negara zionis tersebut??? Kami yakin, pasti hal itu terjadi saat khilafah Islam tegak di muka bumi ini. ALlahuakbar...!!!

Perbatasan Gaza-Mesir Ditutup

Rafah, Jalur Gaza (ANTARA News) - Pasukan Mesir dan Hamas hari Senin menutup sepenuhnya perbatasan Gaza-Mesir, setelah penutupan jalan terakhir yang boleh dilewati orang-orang yang akan pulang, demikian dilaporkan koresponden AFP.
Puluhan orang Palestina yang belum menyeberang kembali ke Gaza berkumpul di sisi perbatasan Mesir di kota terbelah Rafah, menunggu untuk dipulangkan sebagai kelompok ke wilayah yang dikuasai Hamas itu.
Sebaliknya, orang-orang Mesir yang menunggu untuk pulang juga berkumpul di sisi perbatasan Gaza di kota itu.Belum jelas kapan atau bagaimana orang-orang itu akan dipulangkan.
Pasukan keamanan Mesir dan orang-orang bersenjata Hamas menutup perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir pada Minggu setelah mereka dikabarkan menyetujui pemulihan wewenang atas perbatasan itu, yang diledakkan pejuang Gaza hampir dua pekan lalu di tengah berlangsungnya blokade hukuman Israel.
Sejak ledakan-ledakan meruntuhkan sejumlah bagian perbatasan di Rafah pada pagi hari 23 Januari, ratusan ribu orang Palestina diperkirakan telah menyeberang mondar-mandir ke Mesir, banyak dari mereka membeli kebutuhan.Setelah perundingan beberapa hari di Kairo pekan lalu, pejabat Hamas Mahmud Zahar mengumumkan Sabtu bahwa kelompok pejuang garis keras itu telah mencapai kesepakatan dengan Mesir mengenai pemulihan wewenang atas perbatasan tersebut, yang merupakan satu-satunya yang tidak berbatasan dengan Israel.(*)

sumber: antara

Komentar Masa Fm:
Kondisi Palestina kian memanas, kita simak apa yang akan terjadi kemudian...

Widjan Divonis 10 Tahun Penjara


JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan dirut Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan), Senin (4/2). Terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider hukuman enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 78,39 miliar. Bila yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 28 miliar yang harus dibayarkan selama sebulan.
Atas putusan itu, Widjan langsung menyatakan banding, sedangkan ketua tim jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim juga memutuskan, empat bidang tanah dan bangunan seluas 11.118 m2 atas nama Widjan dan keluarganya dirampas untuk negara. ''Selain itu uang tunai Rp 114.970.000 dan uang tunai Rp 60 juta dirampas untuk negara,'' kata Artha ketika membacakan petikan putusan.
Majelis hakim menyatakan, Widjan terbukti bersalah atas dakwaan kedua dan ketiga yang didakwakan oleh jaksa, yakni perkara ekspor beras ke Afrika dan perkara penerimaan hadiah ilegal (gratifikasi) dari rekanan saat Bulog mengimpor beras dari Vietnam. Sedangkan dakwaan primer maupun subsider pada dakwaan pertama terkait pengadaan sapi potong dari Australia, Widjan dinyatakan tidak bersalah.
Kebijakan Bulog
Menanggapi putusan itu, Widjan menyatakan keputusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga dirinya menyatakan banding. Menurutnya, banyak fakta hukum yang tidak dipertimbangkan selama proses persidangan, seperti surat izin Menteri Keuangan (Menkeu) terkait ekspor beras ke Afrika.
Dia berpendapat, surat izin tersebut merupakan legitimasi atas kegiatan ekspor yang dilakukan Bulog. Selain itu, kebijakan ekspor beras merupakan kebijakan Bulog sebagai institusi, bukan kebijakan orang per orang, sehingga segala akibat yang timbul tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada individu.
''Ini adalah kebijakan sebuah perusahaan (Bulog-red), jadi tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada individu. Itu prosesnya sudah jelas dan ada dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan,'' katanya usai mengikuti persidangan.
Dia menambahkan, keputusan hakim tersebut dipengaruhi sesuatu di luar persidangan, yang sebetulnya di luar fakta-fakta hukum yang ada di persidangan. Namun Widjan enggan menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. ''Bukan tentang politik, tetapi saya rasa saudara bisa menerjemahkan sendiri,'' ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum Widjan, Martin Pangrekun, mempertanyakan keputusan majelis hakim terkait perkara gratifikasi, karena pemberi hadiah yang disebutkan seorang broker berkewarganegaraan Vietnam tidak pernah diperiksa. Selain itu, menurut Martin, orang yang disebut sebagai broker tersebut sudah mengirimkan surat pernyataan yang isinya menjelaskan tidak pernah memberikan hadiah kepada Widjan.
Sementara anggota JPU Kuntadi menyatakan akan segera melaporkan putusan majelis hakim kepada pimpinan, terutama mengenai dakwaan pertama yang ditolak oleh majelis hakim.
Ditanya apakah pihaknya puas terhadap putusan yang diambil majelis hakim, Kuntadi mengatakan, tidak menilai keputusan dari rasa puas atau tidak, namun sudah mencerminkan keadilan atau belum. ''Yang penting yang kami dakwakan sudah terbukti. Artinya kami tidak melakukan penzaliman terhadap orang lain,'' ujarnya.
Ketua JPU Yuni Daru Winarsih menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, dan pihaknya sedang pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum akan banding atau tidak.
(J21-49)
(sumber: suara merdeka)

Komentar Masa FM:
Kalau sudah terbukti, mau apa lagi?