Jumat, 8 Februari 2008 21:05 WIB
JAKARTA, JUMAT - Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati pelaku bom Bali I makin tak pasti. Kejaksaan belum bisa mengeksekusi Amrozi Cs lantaran harus masih menungguputusan permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita masih menunggu proses PK. Kita tunggu saja putusan PK-nya," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga ketika ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/2).
Jadi kapan waktu eksekusinya? "Saya ngak bisa jawab. Kita maunya,ya secepatnya," lanjut Ritonga.
Menurut Ritonga, selaku eksekutor, maka Kejaksaan harus melakukan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan karena ketiga terpidana yakni Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron alias Muklas mengajukan PK, eksekusi tak bisa dilaksanakan.
Saat ditanya, sampai kapan batas akhir bagi Amrozi Cs menempuh upaya hukum, Ritonga mengatakan, pihaknya menunggu sampai ada keputusan hukum yang sifatnya sudah tetap. Serta tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Amrozi Cs.
Mengenai pelaksanaan eksekusi sendiri, Ritonga mengaku tidak ada hal yang sulit. "Ngak ada yang sulit-sulit. Kita tunggu turun dulu putusan pengadilan mengenai PK itu," lanjutnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 30 Januari lalu, tim kuasa hukum Amrozi Cs mengajukan PK untuk kedua kalinya. PK didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain mengajukan PK, kuasa hukum Amrozi Cs juga meminta agar persidangan dipindah dari PN Denpasar ke PN Cilacap. Alasannya, Amrozi Cs berkeinginan hadir di persidangan.
(Persda Network/yls
Jumat, 08 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar