Rabu, 06 Februari 2008

PLTU Asam-asam Hasilkan 101.000 Ton Limbah Debu


BANJARMASIN, RABU - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-asam, Tanahlaut, Kalsel saat ini menghasilkan limbah debu sebanyak 101.000 ton dari hasil pembakaran batu bara setiap hari mencapai 2.000 ton.
Batu bara itu merupakan bahan bakar yang digunakan untuk pembangkit listrik tersebut. Limbah ini sampai saat ini belum bisa ditangani secara baik untuk memanfaatkan atau memusnahkannya.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Kalsel Rahmadi Kurdi di Banjarmasin, Rabu (6/2). “Limbah debu hasil pembakaran batu bara yang digunakan untuk PLTU ini kalau terus dibiarkan akan semakin besar. Sebab setiap hari ada enam hingga sepuluh ton limbah debu yang dihasikan PLTU Asam-asam,” katanya.
Menurut Rakhmadi, untuk mengatasi keadaan tersebut ada beberapa alternatif pemanfaatannya. Sebelumnya ditawarkan debu tersebut untuk menjadi bahan baku pencampur pembuatan semen dan pembuatan bata cetak (batako). Namun, kedua alternatif tawaran itu juga dinilai tidak bisa memanfaatkan secara maksimal limbah debu tersebut.
Alternatif ketiga, katanya, yakni digunakan untuk kegiatan reklamasi untuk menutup lubang-lubang tambang batu bara. Pilihan terakhir ini dipilih karena sesuai hasil penelitian Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), debu tersebut tidak membahayakan karena tidak mengandung toksit.
"Untuk kegiatan reklamasi dengan menggunakan debu ini akan kita pantau langsung,” katanya.
Sedangkan lokasinya, kata Rahmadi, pada lubang-lubang bekas penambangan batu bara di areal pertambangan PT Jorong Barutam Greston yang ada di Asam-asam, Kabupaten Tanahlaut. (FUL)

Israel Tewaskan 8 Milisi Hamas di Gaza


GAZA, RABU - Dalam konflik yang memanas di Gaza, pasukan Israel menewaskan delapan milisi Hamas Selasa (5/2). Enam milisi Hamas diantaranya tewas akibat hantaman sebuah rudal yang ditembakkan oleh militer Israel.

Dalam eskalasi ketegangan lainnya, Hamas menembakkan sejumlah roket dari Gaza yang diarahkan ke wilayah permukiman di dekat perbatasan Israel sehingga mengakibatkan seorang perempuan Israel cidera, beberapa pabrik rusak, serta pembangkit energi di sejumlah wilyah kota Sderot di dekat Gaza padam.

Pertempuran terbaru Hamas-Israel berlangsung menyusul 2 pekan aksi anarkis yang terjadi di perbatasan Gaza-Mesir. Meningkatnya aksi kekerasan ini mengindikasikan penguasa Hamas di Gaza meningkatkan aksi kekerasan tidak hanya ke Israel, tetapi juga ke Mesir, pada saat Hamas kehabisan pilihan untuk mengakhiri pemblokadean selama 7 bulan yang diberlakukan di Gaza. Memanasnya konflik antara pemimpin Hamas dengan Israel dan Mesir yang berupaya mengisolir gerakan milisi ini telah meningkatkan gentingnya situasi regional.
Dalam 3 pekan terakhir, aksi kekerasan dengan cepat berlangsung secara berturut-turut yang dimulai dengan serangkaian serangan roket Hamas terhadap Israel. Serangan roket tersebut dibalas dengan diperketatnya blokade ekonomi Israel terhadap Gaza. Sebagai solusi, Hamas membobol tembok perbatasan dengan Mesir lewat ledakan bom sehingga sempat menimbulkan eksodus ribuan penduduk Gaza yang mencari kebutuhan pokok di Mesir akibat menipisnya jenis kebutuhan ini setelah diberlakukannya pemblokadean.

Pejabat keamanan Israel telah memperingatkan bahwa milisi Palestina berupaya menerobos perbatasan Mesir yang telah ditutup Minggu (3/2) untuk menyusup ke wilayah perbatasan Israel. Serangan bom bunuh diri di kota Dimona, Israel selatan Senin (4/2) telah memicu timbulnya spekulasi bahwa pelaku serangan menggunakan metode ini untuk menyusup ke Israel. Serangan di pusat perbelanjaan Dimona ini menewaskan seorang perempuan Israel yang telah lanjut usia dan melukai 11 orang lainnya.
Tidak berapa lama setelah aksi pemboman berlangsung, 2 kelompok milisi Gaza mengaku telah mengirim pelaku bom bunuh diri dari Gaza ke Israel melalui Mesir. Pengakuan ini meningkatkan kekhawatiran Israel terhadap sejumlah kehadiran pelaku bom bunuh diri yang bebas berkeliaran sehingga pasukan keamanan tetap memberlakukan status siaga di seluruh kawasan Israel. Sebelum Hamas menyampaikan klaim bertanggungjawab terhadap serangan bom bunuh diri, pesawat tempur Israel menembakkan beberapa rudal ke sebuah kantor kepolisian Hamas di kota Abassan, Gaza selatan sehingga menewaskan 6 anggota polisi Hamas dan menciderai beberapa orang lain, termasuk petugas medis.

Israel dan Mesir telah membatasi dengan ketat akses ke Gaza sejak Juni 2007 setelah Hamas mengambil alih kekuasaan lewat kekerasan di Gaza. Bulan Januari 2008, setelah digempur dengan serangan roket Hamas, Israel memutuskan untuk mengurangi pengapalan bahan bakar sehingga menenggelamkan Kota Gaza ke dalam kegelapan karena berkurangnya suplai bahan bakar untuk menyalakan listrik di satu-satunya pembangkit kota tersebut. (AP)

Gedung KPK Diancam Bom, Pemeriksaan Aulia Pohan Ditunda

Jakarta (ANTARA News) - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu pukul 19.00 WIB, diancam akan dibom sehingga pemeriksaan terhadap mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, terpaksa dihentikan sementara.
Petugas keamanan gedung pun meminta penyidik serta pegawai KPK keluar dari gedung berlantai delapan itu, tidak terkecuali para wartawan yang tengah menunggu hasil pemeriksaan terhadap Aulia Pohan.
Kalangan wartawan pun terpaksa harus mengungsi ke Gedung Jasa Raharja yang lokasinya berada di sebelah gedung KPK tersebut.
Petugas keamanan KPK, Sri Sembodo, mengatakan bahwa KPK mendapatkan informasi ancaman bom itu dari Polda Metro Jaya sehingga ia mengambil tindakan pengamanan dengan menyuruh seluruh karyawan serta penyidik KPK keluar gedung.
"Beberapa personel kepolisian saat ini sudah melakukan penyisiran, sedangkan tim Gegana Polda Metro Jaya belum datang ke lokasi," katanya.Sebelumnya dilaporkan, mantan deputi gubernur BI, Aulia Pohan, Rabu, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR.Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan Aulia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Aulia yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB, luput dari pantauan wartawan.Selain memeriksa Aulia, KPK juga berencana memeriksa beberapa mantan pejabat BI yang lain. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin dan Bunbunan Hutapea.(*)

Sumber: antara

AS Serukan China Hormati Kebebasan Media

Hong Kong (ANTARA News) - Amerika Serikat Rabu menyerukan kepada China agar membebaskan para penentangnya dan menghormati kebebasan pers setelah sebelumnya membebaskan seorang wartawan bermarkas di Hong Kong yang dijatuhi hukuman lima tahun karena bertindak sebagai mata-mata Taiwan.
China membebaskan Ching Cheong, wartawan suratkabar Singapura Straits Times, Selasa, setelah mendapat lobi serius dari kalangan aktivis dan para politisi menjelang pelaksanaan Olimpiade Beijing mendatang.
Saat ini, sekitar 35 wartawan dan penentang dari dunia maya masih dijebloskan di penjara, menurut pengamat dunia pers Wartawan Tanpa Batas yang bermarkas di Paris.
"Kami menyambut pembebasan wartawan Ching Cheong dan mengimbau pemerintah China untuk membebaskan semua terpidana untuk menghormati hak dasar mereka untuk bebas berbicara," kata Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui jurubicara konsuler AS di Hong Kong.Pembebasan Ching, setelah meringkuk selama dua setengah tahun di penjara, disambut baik penulis pembelot Lu Gengsong, yang juga dipenjarakan selama empat tahun karena menulis esai kritik yang dianggap tindakan subversif.
Pembebasan Ching, juga terjadi setelah empat bulan Beijing membebaskan wartawan New York Times, Zhao Yan.
"Kami masih sangat prihatin terhadap upaya-upaya untuk membatasi arus kebebasan informasi di China," kata Departemen Luar Negeri AS menambahkan.
"Peranan pers bebas adalah kritis dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang stabil dan sejahtera.
"Ching dituduh bertindak sebagai mata-mata Taiwan, pulau berpemerintahan sendiri yang oleh Beijing diklaim sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya.
Dia ditahan di provinsi selatan Guangdong di mana isterinya mengatakan, bahwa dia sedang melakukan perjalanan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen berkaitan dengan aib bekas pemimpin Partai Komunis China Zhao Ziyang.
Pada saat Ching dilaporkan menderita sakit sejak penahanannya pada 2005, keluarganya mengatakan, kondisinya secara fisik dan mental telah membaik meskipun dia kehilangan berat badan sembilan kilogram selama di dalam penjara.
"Tidak ada masalah jika dibandingkan dengan kondisinya sebelumnya," kata kakak Ching, Ching Hei, kepada Televisi Kabel Hong Kong.
"Dia sangat terpukul, namun dalam beberapa bulan lalu, keadaannya makin membaik."
"Dia bekerja pagi pada saat seseorang (dalam penjara) mengatakan kepadanya bahwa dia harus cepat mengemasi pakaiannya dan meninggalkan penjara," kata Ching Hei menambahkan.
Sejak berkumpul kembali dengan keluarganya di Hong Kong menjelang liburan Tahun Baru China yang dimulai besok, Ching tampak bersikap sabar. Namun saudaranya mengatakan bahwa dia mungkin akan tampil di depan umum dalam beberapa hari mendatang setelah beristirahat, demikian Reuters.(*)

(sumber: antara)

Komentar Masa FM:
Kita ambil contoh tindakan tegas pemerintah china terhadap 44ribu situs porno. Menurut kami Lebik baik mencegah daripada mengobati. Begitulah semestinya yang harus dilakukan negara dalam hal media. Negara memberikan Pelarangan terhadap media yang dapat menghancurkan negaranya. Baik melalui pornografi, Pemikiran sesat dan merusak. Karena, Jika telah terjadi kerusakan pada masyarakat, apalagi generasi muda, siapa yang mau bertanggungjawab? Siapa pula yang akan meneruskan tonggak estafet pembangunan negaranya. Mungkin hanya negara yang dipimpin oleh orang-orang rusak yang akan membiarkan negaranya dirusak.
Belajarlah dari Muhammad, yang membangun dengan indahnya peradaban Islam. Kekuasaan yang dimilikinya sebagai kepala negara di madinah ketika itu, telah memberikan pelajaran yang berharga bagi pemimpin-pemimpin negara kita.

AWAS, PLN DALAM BAHAYA!!


Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PLN pada 8 Januari 2008 lalu telah mensahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PLN tahun 2008. Tidak seperti RUPS sebelumnya, kali ini ada yang sangat istimewa, yakni keputusan untuk segera dilakukan restrukturisasi terhadap PLN berupa pembentukan 5 anak perusahaan distribusi (Distribusi Jakarta Raya, Distribusi Jawa Barat, Distribusi Jawa Tengah, Distribusi Jawa Timur dan Distribusi Bali) serta satu anak perusahaan Transmisi dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali paling lambat akhir tahun 2008. Juga ditetapkan akan dibentuk 2 BUMN Pembangkitan, yakni PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
Keputusan ini merupakan realisasi dari rencana unbundling atau pemecahan baik secara vertikal (fungsional) maupun horizontal (kewilayahan) sebagaimana disebut dalam UU No 20/2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemecahan vertikal PLN dilakukan melalui pembentukan perusahaan pembangkitan, transmisi dan distribusi secara terpisah. Tidak lagi menyatu di bawah PLN seperti yang selama ini berjalan. Sementara pemecahan horizontal dilakukan melalui pembentukan perusahaan distribusi berdasarkan wilayah, dimana sebelumnya semua ditangani oleh PLN. Unbundling merupakan satu tahapan menuju Profitisasi dan Privatisasi serta Divestasi sebagaimana disebut dalam roadmap Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi (1998).
Lantas apa yang salah dengan keputusan itu? Menurut Ir. Ahmad Daryoko, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, dalam surat terbukanya kepada Presiden SBY yang disampaikan bersama 7000 karyawan PLN yang melakukan demo di depan Istana Negara pada 31 Januari lalu, unbundling atau pemecahan semacam itu akan menyebabkan kenaikan harga listrik hingga 50% akibat adanya beban biaya (pajak, biaya operasional dan sebagainya) dari 3 entitas kelistrikan yang berbeda yaitu pembangkitan, transmisi dan distribusi, yang sebelumnya ketiganya itu menjadi satu di bawah PLN. Ini jelas akan merugikan konsumen (rakyat). Ditambah dengan visi profitisasi dimana PLN ditempatkan sebagai perusahaan yang harus mencetak profit (keuntungan), akan semakin membawa PLN jauh dari fungsi kewajiban memberikan layanan publik (public service obligation) yang mestinya memang harus dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Dan bila akhirnya privatisasi melalui divestasi benar-benar dilakukan, menurut Ir. Ahmad Daryoko, pihak swasta akan sangat dominan dalam penyediaan listrik yang ujungnya harga listrik akan didikte oleh kartel perusahaan listrik swasta.
Dominannya kartel perusahaan listrik swasta dengan segala dampak negatifnya telah dialami oleh Kamerun. Pada saat beban puncak (antara jam 5 sore sampai dengan jam 10 malam) kartel perusahaan swasta itu akan memaksakan kenaikan harga hingga 15 sampai 20 kali lipat. Kenyataan ini disampaikan oleh Dr. David Hall dari Public Services International Research Unit, London di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat membahas UU Nomer 20 tahun 2002 yang akhirnya dibatalkan oleh MK.
Sementara pemecahan horizontal akan mengancam keberlangsungan penyediaan listrik di Luar Jawa mengingat selama ini biaya operasional listrik Luar Jawa, dengan semangat kesatuan, disubsidi oleh penghasilan listrik di Jawa yang mencapai 80% dari total penghasilan PLN. Bila dipecah, subsidi silang semacam ini tentu tidak bisa lagi dilakukan. Ujungnya, harga listrik Luar Jawa akan naik berlipat-lipat. Penilaian semacam ini secara tegas disebutkan dalam konsideran Mahkamah Konstitusi untuk menolak unbundling horizontal. Disebut pula bahwa, jika unbundling itu dilakukan Pemda di Luar Jawa secara umum akan mengalami defisit antara Rp 300 milyar hingga Rp 1,5 triliun per tahun.
Dari uraian singkat di atas jelas sekali besarnya bahaya yang bakal timbul dari keputusan RUPS tersebut. Bila demikian, pertanyaannya mengapa keputusan yang akan menghancurkan PLN dan akan sangat merugikan rakyat itu justru dibuat oleh direksi dan komisaris PLN serta pemerintah?
Untuk diketahui, PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang saat itu dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu (zaman Soekarno) dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja. Maka aneh sekali bila setelah sekian lama PLN, yang dalam kondisi bundling, mampu menjalankan fungsinya sebagai perusahaan yang menyediakan listrik untuk rakyat sebagai bagian dari public service obligation (PSO), tiba-tiba sekarang mau dipecah-pecah lagi yang justru bakal merugikan rakyat dan negara?
Bila alasan unbundling adalah untuk efisiensi dan transparansi, Mahkamah Konstitusi dalam konsideran penolakan UU 20/2002 telah menegaskan bahwa efisiensi dan transparansi adalah masalah teknis yang sangat tergantung pada kemampuan manajerial dan kememimpinan PLN serta faktor luar PLN. Inefisiensi yang terjadi pada tubuh PLN sekarang ini diantaranya dipicu oleh regulasi minyak gas. UU No 22 tahun 2001 tentang Migas terutama pasal 22. telah menyebabkan kelangkaan gas karena gas dari lapangan di dalam negeri oleh perusahaan gas asing sesuai dengan UU itu lebih banyak diekspor. Akibatnya, di dalam negeri kekurangan pasokan gas, termasuk untuk PLN. Di seluruh Indonesia terdapat pembangkit dual firing yang berkapasitas 7500 MW. Dengan asumsi harga gas sebesar USD 5,5/MMBTU, maka biaya produksi sekitar Rp 7 triliun. Tapi akibat kelangkaan gas karena dijual ke luar negeri tadi, maka terpaksa pembangkit itu dioperasikan dengan BBM yang biasa produksinya mencapa Rp 32 triliun per tahun. Bila UU Migas direvisi, dan PLN bisa mendapatkan cukup gas, maka didapat efisiensi sebesar Rp 25 triliun!!
Setelah ditelusuri, ternyata rencana unbundling ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tersebut pada poin 20 dalam Letter of Intent (LOI) dan ditandangani oleh Presiden Soeharto pada bulan Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi yang dibuat pada bulan Agustus 1998. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundling, profitisasi dan privatisasi. Sehingga dapat dipastikan bahwa tahap undbundling saat ini suatu saat akan sampai pada tahap divestasi/penjualan aset negara karena memang itulah yang diminta negara donor (kafir penjajah) terkait dengan pengembalian utang negara.
Maka, pertanyaannya adalah untuk apa pemerintah melakukan unbundling terhadap PLN bila itu terbukti bakal merugikan rakyat dan negara? Nyatalah bahwa keputusan itu tidak lain dibuat sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan kekuatan kapitalisme global yang saat ini tengah menyebarkan virus liberalisme di segala bidang, terutama di bidang ekonomi, lebih khusus lagi dalam bidang pengelolaan SDE (sumber daya energi) demi kepentingan perusahaan energi asing untuk menguasai sektor kelistrikan. Dan keputusan RUPS PLN pada tanggal 8 Januari 2008 lalu adalah langkah awal menuju sasaran akhir sebagaimana terprogram dalam UU 20 tahun 2002, yang sudah dibatalkan oleh MK. Yakni penjualan aset negara dan pelepasan tanggungjawab negara atas kesejahteraan rakyatnya. Visi kapitalis menyatakan pemerintah hanya menjadi regulator dari pasar bebas sebagaimana dianjurkan oleh Adam Smith. Jika kelistrikan dipaksakan mengikuti pasar bebas maka akan kembali ke zaman Aniem, Ogem dan Gebeo dimana hanya orang mampu saja yang akan bisa menikmati listrik. Sementara rakyat banyak akan kembali ke jaman penjajahan.

Khatimah
Oleh karena itu, ide atau gagasan unbundling ini harus terus ditolak karena bakal menghancurkan PLN dan tentu saja akan merugikan rakyat dan negara. Harus pula dipahami, bahwa kasus PLN hanyalah satu contoh tentang bagaimana kapitalisme global bekerja dan bagaimana dalam setiap langkah-langkahnya selalu ditopang oleh para komprador yang tidak lain adalah orang Indonesia juga. Kapitalisme global akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini dikuasai. Dengan kesadaran itu, semestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk liberalisme, kapitalisme dan sekularisme.
Di sinilah relevansi yang sangat nyata dari seruan Selamatkan Indonesia dengan Syariah karena hanya syariah lah yang mampu mengatur negeri ini dengan baik dan benar. Dalam pandangan syariah, energi (listrik, gas, batubara dan lainnya) merupakan milik rakyat. Nabi saw bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hanya negaralah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, termasuk rencana unbundling, profitisasi dan privatisasi PLN, jelas bertentangan dengan syariah. Karenanya harus ditolak. Selamatkan Perusahaan Listrik Negara Dengan Syariah!!

Sumber: Buletin Dakwah Al Islam edisi 8 Februari 2008


Komentar Masa Fm:

Demokrasi belum mampu memakmurkan rakyat, harus secepatnya diperbaiki. Jika tidak, demokrasi akan menjadi beban. Dan sistem lain yang lebih baik belum tersedia. (Republika, 05/02/08)
Sistem yang baik adalah syariah Islam!