Jumat, 08 Februari 2008
Pemerintah Jamin Pasokan Logistik Hingga 10 Hari
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Informasi dan Kehumasa n Kabupaten Brebes, Mayang Sri Herbimo, Jumat (8/2). Menurut dia, pemerintah akan menjamin pasokan logistik kepada korban bencana longsor hingga jangka waktu 10 hari. Meskipun demikian apabila masih belum mencukupi, pemerintah akan kembali menambah bantuan.
B antuan logistik yang sudah disalurkan diantaranya meliputi beras, mie instan, kecap, dan makanan kaleng. Selain itu, juga didirikan dapur umum untuk korban longsor dan sukarelawan yang ada di sana. Saat ini, sekitar 50 persen atau sekitar 150 orang sukarelawan yang bekerja di sana sudah mulai ditarik.
Mayang mengatakan, posko bencana masih akan didirikan hingga pemulihan sarana prasanana selesai dilakukan. Saat ini, pemulihan sarana prasarana diprioritaskan pada tiga hal, yaitu merapatkan tegakan di sepanjan g hulu sungai dan memperkuat tanggul di tikungan sungai, memperbaiki rumah-rumah penduduk yang terkena longsor, dan memperbaiki jalan serta jembatan yang rusak.
Diharapkan, perbaikan sementara pada jalan dan jembatan yang rusak selesai dilakukan pekan ini. Dengan demikian, jalan dan jembatan tersebut dapat kembali dilewati kendaraan maupun alat berat.
Selain itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan PT PLN (persero) untuk segera memulihkan sarana penerangan di sana. Perbaikan sarana penerangan juga mulai dilakukan Jumat kemarin.
Meskipun demikian menurut Mayang, saat ini pemulihan dan perbaikan sarana prasarana masih terhalang cuaca. Hujan masih sering terjadi di Desa Sindangwangi.
Eksekusi Amrozi Cs Makin Tak Pasti
JAKARTA, JUMAT - Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati pelaku bom Bali I makin tak pasti. Kejaksaan belum bisa mengeksekusi Amrozi Cs lantaran harus masih menungguputusan permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita masih menunggu proses PK. Kita tunggu saja putusan PK-nya," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga ketika ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/2).
Jadi kapan waktu eksekusinya? "Saya ngak bisa jawab. Kita maunya,ya secepatnya," lanjut Ritonga.
Menurut Ritonga, selaku eksekutor, maka Kejaksaan harus melakukan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan karena ketiga terpidana yakni Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron alias Muklas mengajukan PK, eksekusi tak bisa dilaksanakan.
Saat ditanya, sampai kapan batas akhir bagi Amrozi Cs menempuh upaya hukum, Ritonga mengatakan, pihaknya menunggu sampai ada keputusan hukum yang sifatnya sudah tetap. Serta tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Amrozi Cs.
Mengenai pelaksanaan eksekusi sendiri, Ritonga mengaku tidak ada hal yang sulit. "Ngak ada yang sulit-sulit. Kita tunggu turun dulu putusan pengadilan mengenai PK itu," lanjutnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 30 Januari lalu, tim kuasa hukum Amrozi Cs mengajukan PK untuk kedua kalinya. PK didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain mengajukan PK, kuasa hukum Amrozi Cs juga meminta agar persidangan dipindah dari PN Denpasar ke PN Cilacap. Alasannya, Amrozi Cs berkeinginan hadir di persidangan.
(Persda Network/yls
Din: Kemiskinan di Indonesia Butuh Reformasi HukumJakarta

Pers di Derah "Terjebak" Politik Praktis
PilkadaSamarinda (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Kaltim menilai pers di daerah sering "terjebak" politik praktis dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) langsung, akibat kuatnya pengaruh industrialisasi pada dunia media massa."Contohnya, menjelang Pilkada gubernur periode 2008-2013 pada Mei tahun ini, kita bisa melihat bagaimana sejumlah media massa terjebak dalam pertarungan para elit politik. Lihat saja, tokoh ini dipuja-puja sedangkan tokoh itu dihujat," kata Aji Sofyan Alex, di Samarinda, Jumat.
Mantan salah satu calon walikota Samarinda tersebut mengemukakan hal itu terkait dengan peringatan HPN (Hari Pers Nasional) 9 Februari.
Menurut dia, harapan agar pers menjadi salah satu alat perjuangan dengan sikap yang independen kini terkesan kian memudar."Saat reformasi bergulir, banyak harapan agar pers bisa menjadi alat perjuangan dengan independensinya, khususnya sebagai salah satu penggerak berbagai perubahan ke arah yang lebih baik," katanya.
Namun, tambanya, setelah melalui tahap perubahan saat reformasi mulai bergulir sampai kini ternyata belum menunjukkan perubahan yang berarti, malah kian menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pers akibat pemberitaan tidak berimbang, mengabaikan fakta serta cenderung "trial by press".
"Keperpihakan pers dalam pemberitaan calon-calon kepala daerah telah kian mengikis kepercayaan masyarakat," ujar dia.Sofyan mengaku memiliki pengalaman kurang sedap saat menjadi salah satu calon kepala daerah karena ditawari oleh sebuah media massa untuk berlangganan koran sekian ribu eksemplar agar namanya masuk peringkat utama pada sebuah jajak pendapat di media massa bersangkutan.
"Ini juga telah menunjukan bagaimana industrialisasi pers sehingga poling-poling itu telah dijadikan komoditas untuk para calon kepala daerah yang gila popularitas," katanya.
Sofyan memaparkan bahwa tidak semua media massa seperti itu karena tetap mengutamakan idealisme, namun sebagian besar telah "menggadaikan" pers sebagai alat kontrol dan alat perjuangan.Padahal, katanya, keberpihakan pers daerah bisa menimbulkan berbagai kerawanan sosial karena bisa memanas-manasi suhu politik yang hangat menjelang Pilkada.
"Seharusnya pers itu menjadi penyejuk suasana bukan menjadi bara api yang memanas-manasi suasana politik dengan berita kurang berimbang serta cenderung melakukan trial by press," tambahnya.
Oleh sebab itu ia mengimbau agar para pimpinan perusahaan serta pimpinan media massa untuk ikut bertangggung jawab terhadap berbagai dampak pemberitaan bukan hanya sekedar mencari keuntungan ekonomi semata.(*)
sumber: antara
Komentar Masa FM:
Kebanyakan media, kemudian telah jadi corong politik partai atau calon tertentu. Karena, ternyata tokoh atau partai yang bersangkutan memberikan dana kepada media tersebut. Minimal memiliki kepentingan yang sama. Biasalah... Kebanyakan media telah hancur idealismenya.
KPK dan BK DPR Belum Koordinasi Soal Kasus BI
Chandra mengatakan, koordinasi antara KPK dan BK memang sangat terbatas. KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus BI meski tidak ada koordinasi dengan BK.
"Kita tidak dalam posisi untuk berkordinasi secara kelembagaan," kata Chandra menambahkan.Baru-baru ini KPK gagal memanggil mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin karena yang bersangkutan mengaku sakit. Rencananya Anthony akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun juga mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK soal perkembangan kasus yang telah menyeret Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka.Namun demikian, koordinasi yang rencananya akan dilakukan tanggal 5 Februari 2008 itu batal.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya.
Kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar.(*)
Sumber: antara
Komentar Masa Fm:
Lambat nian... kapan mau diselesaikannya pak???
Terkait Pemberitaan SMS, Sarkozy Gugat Pengelola Portal
Laman berita www.nouvelobs.com dalam tulisan berjudul "Obssesion with Cecilia" pada Rabu (6/2) menyebutkan, Sarkozy mengirim pesan ke Cecilia delapan hari sebelum menikah pada Sabtu."Jika kau kembali, aku akan membatalkannya," kata laman tersebut mengenai SMS Sarkozy kepada mantan istrinya, Cecilia Ciganer-Albeniz.
Sarkozy (53 tahun) menikahi mantan model asal Italia, Carla Bruni (40 tahun), kurang dari empat bulan sesudah bercerai dari Cecilia (50 tahun), yang dinikahinya selama 11 tahun dan memberinya anak lelaki, Louis.
Pasangan itu mengumumkan perceraian mereka pada 18 Oktober 2007, beberapa bulan setelah Sarkozy terpilih menjadi Presiden Prancis.
"Presiden Prancis mengajukan gugatan terhadap laman tersebut atas "pemalsuan, penggunaan dokumen palsu dan kepemilikan barang curian," kata pengacara Sarkozy, Thierry Herzog, dalam pernyataannya, seperti dikutip AFP. (*)