Selasa, 29 Januari 2008

Yusril: Tuntutan Pidana Terhadap Pak Harto Gugur Demi Hukum


Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, berpendapat tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto secara otomatis gugur demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto gugur demi hukum, karena Pak Harto telah meninggal dunia," kata Yusril Ihza Mahendra, kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.

komentar masa fm:
Kenapa tidak dari dulu di hukum mati saja? Bukankah para pejabat di China telah menyediakan satu peti mati untuknya ketika baru diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Karena, jika terbukti melakukan korupsi, maka hukuman mati harus diterapkan atasnya.

Kalau sudah begini, Bagaimana dengan penerapan hukum di negara ini?

Tidak ada komentar: