Jumat, 01 Februari 2008

Pakem: Lagi Dikaji

Saat ini tim pengawas aliran kepercayaan masyarakat (pakem) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih memproses bakal dikeluarkannya surat keputusan (SK) bersama pelarangan terhadap pengajian pimpinan H Abdul Rasyid yang dinilai MUI setempat menyimpang.
Jika yang bersangkutan terbukti dan dianggap memenuhi unsur yuridis, maka pemimpin Majelis Taklim Nurul Muhibbin di Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU ini pun nantinya bakal berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.


Demikian diungkapkan oleh ketua tim pengawas kepercayaan aliran masyarakat (pakem) HSU, Darkani Hadi SH yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Amuntai, kepada BPost, Jumat (1/2).

"Yang jelas kita lihat dan kaji dululah, apakah sudah cukup kuat buktinya, dan apakah perbuatannya sudah menjurus ke pelanggaran pasal tindak pidana, jika memang nantinya dari unsur yuridisnya terpenuhi, proses hukum pasti dijalankan dan yang bersangkutan pun terancam pasal tindak pidana penistaan terhadap agama di dalam pasal 156 KUHP," ungkap Darkani Hadi.

Komentar Masa FM:
Kalau sudah terbukti murtad, tebas saja....

Tidak ada komentar: